Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mulai Terapkan Tarif Tambahan Transaksi Kartu Uang Elektronik

Kompas.com - 09/06/2021, 13:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Sementara, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, beberapa merchant yang kerjasama dengan BRI telah menerapkan MDR. Penerapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang terjalin dalam kerja sama B2B.

“Sebagian besar transaksi BRIZZI merupakan transaksi pembayaran toll dan penerapan MDR untuk transaksi pembayaran toll saat ini dalam proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan MDR,” kata dia.

Direktur BCA Santoso bilang, BCA berkomitmen mengikuti ketentuan dari regulator dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. BCA mengapresiasi Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan MDR tersebut dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan dan kemudahan dalam bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant, cukup dengan satu kartu uang elektronik saja.

“Hingga Maret 2021 terdapat 19 juta kartu Flazz yang beredar dengan frekuensi transaksi 118 juta transaksi. Adapun nominal transaksinya mencapai Rp 1,9 triliun,” tambahnya.

Sebelumnya Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga MDR dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5 persen. reguler sebesar 0,5 persen. Sedangkan bagi untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0 persen. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Ini Target Jadwal Uji Coba dan Operasional LRT Jabodebek

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bank mulai terapkan tarif MDR 0,5% pada transaksi uang elektronik berbasis kartu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com