Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?

Kompas.com - 09/06/2021, 13:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang sudah akrab dengan investasi di pasar modal, terutama reksadana, tentu tak asing lagi dengan bank kustodian. Apa itu bank kustodian?

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan administrasi, pengawasan, dan penampung aset reksadana. Fungsi bank kustodian adalah agar investor reksadana tak merasa khawatir dana disalahgunakan oleh manajer investasi.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG?

Sederhananya, fungsi bank kustodian adalah pihak yang bekerja sama dengan manajer investasi reksadana untuk menyimpan modal investor. Modal investor ini yakni seluruh dana yang diinvestasikan dalam reksadana yang berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya.

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang sudah diberikan izin oleh OJK untuk ikut serta dalam hal investasi.

Bank-bank umum yang mendapat izin sebagai pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan berada di bawah naungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di Indonesia diwakili PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

OJK memberikan tugas kustodian sebagai lembaga penyimpanan aset reksadana. Seluruh dana investor yang disetorkan untuk reksadana, akan ditransfer dan ditempatkan di kustodian.

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Fungsi bank kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.

Dalam hal mengelola investasi reksadana, bank kustodian akan selalu bekerja sama dengan manajer investasi.

Bedanya, jika bank kustodian memiliki hak dan tanggung jawab untuk menyimpan aset investasi, manajer investasi hanya berperan sebagai pihak yang mengelola dana untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana

Bank kustodian mendapatkan pemasukan dari pengenaan fee, biasanya sebesar 0,1 persen hingga 0,25 persen per tahun dari total dana yang dititipkan oleh investor.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut beberapa bank kustodian yang resmi terdaftar sebagai penampung investasi reksadana:

  • Bank Bukopin
  • Bank BCA
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank BNI
  • Bank Pertama
  • Bank BRI
  • Citibank
  • Deutscche Bank
  • Bank HSBC Indonesia
  • Maybank Indonesia
  • Bank KEB Hana
  • Bank BJB
  • Standard Chartered

Simak penjelasan terkait berbagai jenis investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana dalam tautan berikut ini. 

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com