JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Merek berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Baca juga: Dari 64,1 Juta UMKM, Baru 10.632 yang Mengurus Merek Dagang
Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produski dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.
Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:
Baca juga: Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online
Bagi Anda yang merasa repot untuk mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang, jangan khawatir. Sebab, DJIK Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.
Untuk itu, terdapat beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang harus dipenuhi, yakni:
Adapun secara lebih rinci, berikut ccara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:
Baca juga: Merek Harus Dilesensikan, Mengapa?
Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.
Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.
Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.
Baca juga: Ini Kata Pihak Benny Sujono soal Penghapusan Merek Geprek Bensu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.