JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Merek ini berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produski dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.
Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:
Namun demikian, tak seperti Hak Cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.
Namun demikian, pemilik kemudian bisa membuat pengajuan perpanjangan merek melalui Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya.
Pengajuan perpanjangan merek bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa perlindungan merek tersebut habis.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini jika Ingin Melisensikan Merek
Seperti proses pendaftaran merek, cara memperpanjang merek dagang bisa dilakukan secara online.
Untuk itu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum Anda memperpanjang merek dagang. Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat memperpanjang merek dagang:
Baca juga: Merek Harus Dilesensikan, Mengapa?
Adapun secara lebih rinci, berikut berikut ccara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:
Baca juga: Sepanjang 2020, Pembatalan Merek Paling Banyak Diajukan ke Pengadilan Niaga
Tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek berbeda-beda berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjangan merek dagang bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk biaya perpanjangan merek dagang untuk umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.
Sementara itu, untuk pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.
Baca juga: Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.