Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Nunggak Gaji Karyawan Rp 327,8 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.com - 09/06/2021, 21:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi keuangan yang memburuk, membuat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus menunggak pembayaran gaji karyawannya. Hal itu diungkapkan manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterbukaan informasi, Rabu (9/6/2021), Garuda Indonesia mengaku belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 327,86 miliar (asumsi kurs Rp 14.255 per dollar AS).

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dollar AS," tulis manajemen Garuda Indonesia.

Baca juga: Wamen BUMN: Penyakit Masa Lalu Garuda Indonesia, Sewa Banyak Pesawat dan Mahal

Perseroan mengatakan, sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas pandemi Covid-19, terhitung dari April-November 2020 Garuda Indonesia telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 kepada karyawannya.

Secara rinci, masing-masing besaran yakni direksi dan komisaris tertunda sebesar 50 persen. Lalu pada vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30 persen.

Kemudian pada tingkat senior manager tertunda sebesar 25 persen, serta pada flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen.

Sementara pada tingkat duty manager dan supervisor sebesar 15 persen, serta pada staff yang mencakup analyst, officer atau setaranya, dan siswa tertunda sebesar 10 persen.

Selain penundanaan pembayaran gaji, Garuda Indonesia juga terpaksa mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.

Baca juga: Sejarah Garuda Indonesia, Bermula dari Sumbangan Emas Rakyat Aceh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com