Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Tunda Sebagian Pembayaran Gaji Direksi hingga Staf, Ini Persentasenya

Kompas.com - 10/06/2021, 05:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA melakukan penundaan pembayaran gaji kepada seluruh karyawannya. Mulai dari posisi direksi, komisaris, hingga staf Garuda. Penundaan tersebut dilakukan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Rabu (9/6/2021), terhitung dari bulan April hingga November 2020, GIAA telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan dengan rincian besaran sebagai berikut:

Baca juga: Masa Pandemi, Garuda Indonesia Operasikan Hanya 53 Pesawat

1. Direksi dan Komisaris 50 persen;

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager 30 persen;

3. Senior Manager 25 persen;

4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen;

5. Duty Manager dan Supervisor 15 persen;

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan siswa 10 persen.

Sementara estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dollar AS.

Langkah lain yang dilakukan Garuda antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Daftar Penerima Naker Award 2023

Daftar Penerima Naker Award 2023

Whats New
Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Whats New
ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

Whats New
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Whats New
Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Whats New
Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Whats New
Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Whats New
Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Whats New
Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Whats New
Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Whats New
Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan 'Paylater'

Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan "Paylater"

Earn Smart
Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Smartpreneur
Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com