JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA melakukan penundaan pembayaran gaji kepada seluruh karyawannya. Mulai dari posisi direksi, komisaris, hingga staf Garuda. Penundaan tersebut dilakukan akibat dampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari keterbukaan informasi pada Rabu (9/6/2021), terhitung dari bulan April hingga November 2020, GIAA telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan dengan rincian besaran sebagai berikut:
Baca juga: Masa Pandemi, Garuda Indonesia Operasikan Hanya 53 Pesawat
1. Direksi dan Komisaris 50 persen;
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager 30 persen;
3. Senior Manager 25 persen;
4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen;
5. Duty Manager dan Supervisor 15 persen;
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan siswa 10 persen.
Sementara estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dollar AS.
Langkah lain yang dilakukan Garuda antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.