Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Tunda Sebagian Pembayaran Gaji Direksi hingga Staf, Ini Persentasenya

Kompas.com - 10/06/2021, 05:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA melakukan penundaan pembayaran gaji kepada seluruh karyawannya. Mulai dari posisi direksi, komisaris, hingga staf Garuda. Penundaan tersebut dilakukan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Rabu (9/6/2021), terhitung dari bulan April hingga November 2020, GIAA telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan dengan rincian besaran sebagai berikut:

Baca juga: Masa Pandemi, Garuda Indonesia Operasikan Hanya 53 Pesawat

1. Direksi dan Komisaris 50 persen;

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager 30 persen;

3. Senior Manager 25 persen;

4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen;

5. Duty Manager dan Supervisor 15 persen;

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan siswa 10 persen.

Sementara estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dollar AS.

Langkah lain yang dilakukan Garuda antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.

Langkah selanjutnya, program pensiun dipercepat kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, serta kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk pegawai baik yang bekerja di rumah maupun di kantor (WFH/WFO).

Baca juga: Wamen BUMN: Sudah Banyak Pesawat Garuda Indonesia yang Di-grounded Lessor

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha lewat akun resmi Instagramnya meminta kepada manajemen Garuda agar menghentikan pembayaran honorium.

Permintaan tersebut ia tulis dalam bentuk surat yang dibuat pada 2 Juni 2021, yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan ditembuskan kepada Direktur Keuangan perusahaan.

Ia pun mengungkapkan, kondisi keuangan emiten dengan kode saham GIAA ini semakin bertambah kritis.

Di dalam surat itu, Peter menyebutkan bahwa manajemen GIAA tidak melakukan penghematan biaya operasional.

Selain itu, Peter juga mengklaim manajemen tidak terbuka engenai informasi renegosiasi dengan lessor pesawat, hingga tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan dan juga rute yang merugi.

Baca juga: Krisis Keuangan, Garuda Indonesia Kembalikan 2 Pesawat ke Lessor

Kendati ada penangguhan pembayaran gaji para karyawan GIAA, namun pada transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), posisi saham maskapai pelat merah tersebut pada hari ini justru naik 14 poin atau 6,19 persen ke level 240.

Adapun nilai transaksi yang diperoleh mencapai Rp 12,6 triliun dari 26,3 miliar lembar saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com