Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.
Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.
PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.
Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.
Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.
Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.
Badan Usaha Milik Swasta Asing
Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ingatkan Para Bos BUMN, Erick Thohir: Harus Siap Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.