Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing

Kompas.com - 10/06/2021, 15:58 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan adanya beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN, yakni PT PLN (Persero), terhadap karyawan outsourcing.

Pertama, pekerjaan yang tumpang tindih dan campur aduk.

Menurut Said, pihak PLN tidak memastikan kejelasan pekerjaan yang menjadi kewajiban buruh outsourcing.

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

“Pekerjaan yang tumpang tindih dan campur aduk ini, enggak jelas hari ini kerja apa, besok kerja apa,” ungkap Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Poin selanjutnya, buruh outsourcing bekerja di vendor atau agen outsourcing, tetapi perintah pekerjaan yang diterima adalah perintah dari PLN.

Kemudian, PLN juga diduga tidak membayarkan upah lembur kepada para pekerja outsourcing-nya.

“Buruh outsourcing bekerja di vendor, tapi malah perintah kerja dari PLN, sudah gitu lembur atau kelebihan jam kerja tidak dibayarkan. Misal memasang kabel melebihi jam kerja (8 jam), lebih dari itu tidak dihitung lembur,” jelas dia.

KSPI juga menilai, PLN memberikan instruksi di luar daripada kontrak kerja antara PLN dan vendor. Kontrak yang diberikan juga tidak transparan, utamanya terkai dengan upah, jam kerja, dan lembur.

Baca juga: PLN Tambah Pasokan Listrik 171 Megawatt untuk Jakarta dan Sekitarnya

“PLN suka memberikan pekerjaan di luar kontrak, ketetapan gaji juga tidak ada kesepakatan dengan pekerja. Banyak kontrak pekerja dengan vendor yang tidak menjelaskan upah, jam kerja, dan lembur. Masa orang bekerja, upahnya tidak dijelaskan dalam kontrak?” ungkap dia.

Atas hal ini, buruh meminta beberapa tuntutan, yakni meminta penggantian direksi dan komisaris PLN, terutama yang terkait dengan SDM.

Said juga meminta PLN memberlakukan kembali aturan vendor sebagai anak usaha PLN.

“Kembalikan kesepakatan Menteri BUMN (sebelumnya) Dahlan Iskan dengan Komisi IX, yaitu semua outsourcing PLN diikat sebagai anak perusahaan, termasuk di daerah. Dengan begitu, masa kerja pegawai outsourcing diatas 5 tahun dapat diangkat sebagai karyawan tetap,” jelas dia.

Ia mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dapat memfasilitasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja outsourcing PLN, dengan manajemen PLN yang berlaku untuk semua pekerja outsourcing PLN diseluruh Indonesia.

Baca juga: Rambah Layanan Internet, PLN Tawarkan Paket Mulai Rp 185.000 Per Bulan

“Bila tidak dipenuhi dalam waktu dekat, akan diinstruksikan untuk mogok kerja nasional di seluruh Indonesia. Tapi, akan didahului oleh aksi di kantor pusat PLN di daerah Blok M, dan diikuti aksi buruh di daerah,” tegas Said.

Terkait tudingan tersebut, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, sejauh ini PT PLN (Persero) mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undan-Undang Ketenagakerjan.

“PT PLN (Persero) senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja,” ungkap Arsyadani kepada Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com