Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal THR Pekerja Outsourcing, PLN: Itu Ranah Perusahaan Vendor

Kompas.com - 10/06/2021, 16:20 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut BUMN tersebut tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja outsourcing sesuai aturan.

Terkait hal tersebut, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” kata Arsyadani kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“PLN senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” ujar dia.

Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembayaran THR kepada pekerja outsourcing tidak sesuai dengan aturan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR Keagamaan 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Said menyebut, secara tiba-tiba menjelang Lebaran, PLN mengeluarkan peraturan direksi yang merubah tunjangan kinerja dan tunjangan delta yang tadinya diperhitungkan sebagai pemberian THR besama gaji pokok, lalu diperhitungkan menjadi tidak tetap.

“Bagaimana mungkin perusahaan negara yang penyertaan modalnya disuntik dari uang rakyat tetapi para pekerja (outsourching) yang bekerja di BUMN tersebut, kesejahteraannya upahnya, THR-nya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Said.

Baca juga: Seminggu Patroli, KKP Tangkap 19 Kapal Maling Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com