JAKARTA, KOMPAS.com - Pernah mendengar indeks harga? Indeks harga seringkali muncul dalam pemberitaan ekonomi. Indeks harga adalah tolak ukur dalam penentuan harga maupun keberlangsungan ekonomi suatu negara.
Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.
Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang digitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar.
Indeks harga ini sangat diperlukan untuk mengukur perubahan kondisi ekonomi suatu negara. Sebagai contoh, harga daging sapi cenderung mengalami kenaikan jelang Hari Raya Idul Fitri karena adanya kenaikan permintaan pasar.
Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya
Contoh lainnya, 10 tahun lalu harga beras kualitas sedang per liternya adalah Rp 6.000. Namun saat ini dengan takaran dan kualitas yang sama, harga jual beras adalah Rp 12.000.
Karena harga barang dan jasa yang terus mengalami fluktuasi naik turun ini, diperlukan indeks harga sebagai perbandingan varibel dalam kurun waktu yang berbeda.
Di Indonesia, indeks harga adalah ditetapkan oleh BPS. Lembaga statistik itu memeringkat harga barang dan jasa diberi bobot (weighted) berdasarkan tingkat keutamaannya. Barang dan jasa yang dianggap paling penting diberi bobot yang lebih besar.
1. Indeks harga konsumen
Indeks harga konsumen melihat perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi dari waktu ke waktu.
Baca juga: Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?
Indeks harga konsumen diambil dari data empat kelompok, yaitu kelompok makanan, perumahan, aneka barang, dan jasa. IHK tersebut digunakan oleh BPS sebagai indikator inflasi di Indonesia.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.