JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengar kata koperasi, rasanya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa.
Keberadaan koperasi dianggap penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.
Lantas, apa sih sebenarnya koperasi itu?
Baca juga: Kunci Membangun Koperasi Modern
Pengertian Koperasi
Mengutip buku berjudul "Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X" yang ditulis oleh Alam S, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan.
Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi.
Koperasi jas menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Baca juga: Apa Tujuan dari Koperasi?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.