Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya

Kompas.com - 10/06/2021, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengar kata koperasi, rasanya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa.

Keberadaan koperasi dianggap penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.

Lantas, apa sih sebenarnya koperasi itu?

Baca juga: Kunci Membangun Koperasi Modern

Pengertian Koperasi
Mengutip buku berjudul "Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X" yang ditulis oleh Alam S, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Jenis Koperasi

  • Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan.

  • Koperasi Produsen

Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi.

  • Koperasi Jasa

Koperasi jas menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Baca juga: Apa Tujuan dari Koperasi?

Peran Koperasi
Koperasi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.

Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selain itu modal koperasi juga berasal dari:

  1. Hibah
  2. Modal penyertaan
  3. Modal pinjaman dari anggota
  4. sumber lain yang sah.

Pengelolaan Koperasi

  • Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

  • Pengurus Koperasi

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi pada saat rapat anggota.

  • Pengawas Koperasi

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada rapat anggota. Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Proses Pendirian Koperasi

  • Rapat pembentukan koperasi
  • Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris
  • Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.

Baca juga: Pemerintah Minta Koperasi Simpan Pinjam Lakukan Diversifikasi Usaha, Ini Tujuannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com