Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan PPN. Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya pendidikan di Tanah Air akan mengalami kenaikan.
Selain jasa pendidikan, RUU KUP juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:
Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.