Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Sembako, Sekolah Juga akan Dikenakan PPN

Kompas.com - 10/06/2021, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya sembako, pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni:

  • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal

Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

  • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal

Jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Baca juga: Sembako Kena PPN, Pemerintah Janji Perkuat Bansos

Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan PPN. Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya pendidikan di Tanah Air akan mengalami kenaikan.

Selain jasa pendidikan, RUU KUP juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com