Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Bank Digital Ikuti Aturan Bank Umum

Kompas.com - 10/06/2021, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat lisensi khusus untuk pengembangan bank digital di Tanah Air. Perizinan untuk mendirikan bank digital akan mengikuti aturan perizinan bank umum.

Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini.

"Aturannya masih dalam proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung," ujar Teguh Supangkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada Kontan.co.id, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Buruh Rokok Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Ini Alasannya

Sementara Tony Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK menjelaskan, hanya ada dua konsep bank yang diatur OJK, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank digital hanya merupakan proses bisnis sehingga perizinan untuk mendirikan bank digital tidak akan berbeda dengan pendirian bank umum.

"Jadi tidak ada lisensi khusus untuk bank digital. Itu hanya perbedaan cara melayani masyarakat saja. OJK tidak akan mengubah perizinannya," jelas Tony.

Dalam POJK bank umum tersebut, nantinya akan diatur mengenai modal minimum bank umum, di mana bank digital ada di dalamnya. Untuk pendirian bank baru baik bank trandisional maupun bank digital wajib memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Sedangkan modal inti bank minimum bank yang sudah ada saa ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Kehadiran bank digital di Tanah Air akan semakin marak. OJK mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital.

Baca juga: Ini 5 BUMN Penyumbang Dividen Terbesar Tahun 2020

Ketujuh bank tersebut di antaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Tony bilang, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan telah menghadirkan bank yang beroperasi secara full digital. Selain tujuh bank yang sedang dalam proses menuju bank digital, sudah ada lima bank yang sudah menobatkan diri sebagai bank digital.

Di antaranya Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank KB Bukopin, Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik Bank Jago. (Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak ada lisensi khusus, perizinan bank digital di Indonesia ikuti aturan bank umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com