Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras Hingga Daging Bakal Kena Pajak, Emak-emak dan Pengusaha Makanan Kompak Protes

Kompas.com - 11/06/2021, 06:51 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti beras hingga daging mendapat kritikan pedas dari berbagai kalangan.

Khususnya para ibu-ibu yang notabenenya mengurus permasalahan kebutuhan dapur keluarga.

Misalnya saja, Siska Silvia, ibu asal Depok mengatakan, rencana pemberlakukan PPN ini akan sangat memberatkan dirinya dan semua keluarga di Indonesia.

Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

"Pasti memberatkan semua ibu-ibu atau keluarga lain. Ini yang dikasih pajak adalah barang pokok, barang kebutuhan inti, masa iya beras yang jadi komoditas utama keluarga harus kena pajak," ujar Siska saat ditemui Kompas. com, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, kalau pun tujuan dari diberlakukannya pajak bisa membantu pertumbuhan ekonomi, adalah hal yang tidak tepat dan malah justru sebaliknya.

"Kalau memang mau dikenakan pajak yah bagusnya untuk pengusaha yang kelas atas aja, jangan semua masyarakat dipukul rata atau kalau pun mau dikasih pajak yah jangan diberlakukan untuk belanja di pasar tradisional tapi di pasar modern," jelas Siska.

Hal serupa juga diamini oleh Resinna Simorangkir.

Ibu dari 4 anak itu mengaku, apabila pajak sembako ini tetap dikenakan untuk kebutuhan sembako, akan membuat pengeluaran bulanannya lebih besar lagi.

Baca juga: Tak Hanya Sembako, Sekolah Juga akan Dikenakan PPN

"Untuk (biaya) kebutuhan dapur pasti lebih mahal lagi dalam sebulannya, walaupun itu hitungannya kecil tapi kan lumayan juga kalau yang mau dibeli (jenisnya) banyak. Kebutuhan kan enggak cuma dapur aja, banyak kebutuhan lagi," kata Resinna.

Tak hanya dari kalangan ibu rumah tangga, salah satu pelaku usaha makanan juga ikut buka suara.

Purnama Sari, pemilik usaha katering mengatakan, kebijakan ini akan memberatkan usahanya dan para pengusaha makanan lainnya.

"Kenapa saya bilang memberatkan? Karena kalau bahan makanan naik, otomatis harga ke konsumen juga naik. Artinya apa? Ini membuat pembeli jadi enggan untuk membeli makanan kan," jelas dia.

Hal ini pun kata Purnama, berisiko akan membuat banyak pelaku usaha makanan harus gulung tikar yang nantinya juga akan menambah angka pengangguran.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Sri Mulyani Bantah Tak Dukung Pemulihan Ekonomi

"Akan sangat memberatkan kalau kebijakan ini benar-benar diberlakukan. Kecuali ada harga subsidi untuk keluarga menengah ke bawah yang pembagiannya juga harus efektif dan tidak ada kecurangan," ungkap dia.

Diketahui, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal, dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com