Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Sederet Harta Karun di Tambang Emas Sangihe

Kompas.com - 11/06/2021, 10:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tambang emas Sangihe tengah jadi sorotan publik menyusul meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong ketika di perjalanan dari Bali menuju Manado melalui Makassar.

Pasalnya, beberapa waktu sebelum meninggal, Helmud Hontong diketahui telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya.

Lantas, sebenarnya seberapa besar potensi tambang emas Sangihe?

Baca juga: Wakil Bupati Sangihe Meninggal, Ini Penjelasan Lion Air

Berikut ini ulasan terkait harta karun yang terkandung di lokasi tambang emas Sangihe. Diberitakan Harian Kompas pada 25 April 2021, lokasi tambang ini akan dieksploitasi oleh perusahaan bernama PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Perusahaan tersebut akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak seluas lebih dari setengah Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Luasan tersebut baru sebagian kecil dari dari jumlah lahan konsesi yang didapat PT TMS seluas 42.000 hektar wilayah potensi emas. Karena itu, Manager Tambang PT TMS, Bob Priyo Husodo, menyebutkan bahwa eksplorasi potensi emas di titik-titik lain juga akan berlangsung.

“Itu untuk penjajakan mencari sumber daya mineral yang memungkinkan secara ekonomi dan lingkungan untuk ditambang,” katanya melalui pesan teks, Minggu (25/4/2021) malam.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Wakil Bupati Sangihe Buat Surat Pembatalan Izin Tambang Emas

Kontrak karya tambang emas di Sangihe

Kontrak karya pertambangan emas di Pulau Sangihe diterbitkan pada 1987 untuk eksplorasi selama 30 tahun. Adapun saat ini PT TMS sudah mengantongi izin operasi produksi hanya di lahan seluas 65,48 hektar.

Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Lokasi tambang di sisi tenggara Pulau Sangihe ini adalah hasil dari eksplorasi selama 2007-2013.

PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054. Bob mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga: ABM Investama Dapat Perpanjangan Kontrak Tambang Senilai Rp 1,65 Triliun

“Kontrak karya itu dihitung sejak produksi, bukan sejak diterbitkan. Makanya pemegang kontrak karya harus membayar iuran tetap (yang) kami sebut death rent. PT TMS sudah memiliki semua izin yang diperlukan dalam operasi produksi. Prosesnya panjang dan tidak tiba-tiba,” kata Bob.

Potensi harta karun di Sangihe

Pulau Sangihe menyimpan sederet harta karun yang salah satunya adalah potensi emas. Wilayah itu menyimpan sumber daya terunjuk sebesar 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton (g/t) dan perak 19,4 g/t.

Bob menjelaskan, nantinya, penambangan dilakukan secara terbuka (open pit). Setiap tahun, komponen bijih emas yang akan dikeruk mencapai 904,471 ton dari 4 juta ton batuan.

Emas akan diekstraksi dari batuan menggunakan sistem sianida. Limbah batuan akan ditempatkan di lokasi waste dump seluas 12 hektar di utara lubang tambang.

Area itu telah dilengkapi tempat pembuangan lapisan olah tanah dan akar tanaman yang busuk, serta drainase dari batuan blok berlapis geomembrane.

Saat ini PT TMS sedang menegosiasiakan pembebasan lahan dengan warga. Konstruksi wilayah tambang juga masih berlangsung.

Baca juga: Naik Rp 3.000, Simak Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Operasi produksi diperkirakan mulai pada pertengahan tahun. Namun, Bob tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi tambang baru di luar 65,48 hektar yang ada sekarang.

“Secara paralel, kami juga melanjutkan eksplorasi tahap berikutnya. Kemudian kami akan membuat studi kelayakan di titik-titik (baru) yang memungkinkan memiliki kandungan yang cukup secara keekonomian dan lingkungan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com