Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tambang Emas yang Sempat Ditolak Wakil Bupati Sangihe Sebelum Meninggal

Kompas.com - 11/06/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong tengah ramai dibicarakan di media sosial. Politisi Partai Golkar tersebut diketahui meninggal saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021) lalu.

Pasangan dari Bupati Sangihe Jabes Gaghana itu diketahui sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya sebelum diberitakan meninggal dunia.

"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021) malam.

Baca juga: Wakil Bupati Sangihe Meninggal, Ini Penjelasan Lion Air

Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Almarhum memang menolak izin tambang, tapi saya belum melihat suratnya," ujarnya.

Di media sosial Twitter, surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di Kepualauan Sangihe yang ditandatangani Helmud beredar luas.

Dalam surat yang beredar tersebut, Helmud diketahui menandatanganinya pada 28 April 2021 lalu. Surat itu ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Namun surat tersebut dibuat tanpa menyertakan kop surat pemerintah Kabupaten Sangihe.

Berikut isi suratnya:

1. Sehubungan dengan diterbitkannya surat izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang diberikan oleh Kementerian ESDM dengan nomor: 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha, bersama ini kami mohon dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Pentingnya pembatalan surat izin itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa perusahaan pertambangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Bahwa Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.
  3. Bahwa aktivitas pertambangan PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya, bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dapak negatif terhadap manusia dan biota alam.
  4. Bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau keseluruhan hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri sehingga akibat jangka panjangnya berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.
  5. Bahw belajar dari pengalaman di wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya, tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan yang fatal.
  6. Bahwa wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan negara, jika terjadi konflik akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara.
  7. Bahwa saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan.

3. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.
4. Atas perhatian dan kerjasama bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.

Dalam surat yang beredar itu pun tertera tanda tangan Helmud Hontong dan juga terdapat cap penerimaan dari Sekertariat Jenderal Kementerian ESDM.

Belum diketahui secara pasti apakah surat tersebut benar dibuat oleh Helmud Hontong.

Lantas, seperti apa sih pertambangan emas di Kepulauan Sangihe itu?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com