JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan bahan pokok (sembako), dividen saham, hingga premi asuransi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, berdasarkan draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Baca juga: Asosiasi Petani Tebu Minta Rencana PPN Untuk Sembako Dikaji Ulang
Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Di dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa objek yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana tercantum di Pasal 4A.
Salah satunya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian isi draf RUU tersebut.
Jenis barang berikutnya yang tidak dikenai PPN ada uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga.
Baca juga: Sembako Kena Pajak, KSPI: Buruh Bakal Maju Paling Depan
Sedangkan, jenis jasa yang tidak dikenai PPN antara lain jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah.
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.