JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-Multivest) yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Dengan penandatanganan ini, KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, termasuk dengan BRI selaku Bank Kustodian.
Seluruh proses transaksi pengelolaan dana dilakukan dalam payung hukum Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) pada S-Multivest. Selanjutnya, KPDT akan mengalokasikan simpanan peserta menjadi cadangan, dana pemupukan dan dana pemanfaatan.
Baca juga: Kemenkeu Telah Selesaikan Pengalihan Dana Taperum PNS ke BP Tapera
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyambut baik kolaborasi dengan KSEI dan BRI. Dirinya optimistis pencatatan peserta individual Tapera di KSEI dapat menambah jumlah investor ritel pasar modal.
"Secara operasional, direncanakan akan terdapat subscription dana Tapera berjumlah sekitar Rp 8,05 triliun dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 juta yang akan digunakan sebagai saldo awal unit penyertaan KPDT dan akan diproses untuk pertama kalinya ke dalam sistem S-Multivest pada 15 Juni 2021," kata Adi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengungkapkan, kerja sama KSEI dengan BP Tapera dan BRI merupakan angin segar bagi industri pengelolaan investasi di Indonesia.
Dalam kerja sama ini, KSEI berkomitmen sebagai penyedia infrastruktur agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat berjalan secara efektif, efisien serta transparan.
"Dengan program ini, KSEI akan mengelola tambahan 4,2 juta data SID peserta Tapera yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana 167.506 telah menjadi investor pasar modal," ujarnya.
Uriep berharap kerja sama BP Tapera, KSEI dan BRI dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio jumlah keluarga yang memiliki rumah layak huni. Di sisi lain, peserta Tapera diharapkan juga akan meramaikan dan meningkatkan transaksi pasar modal Indonesia di masa mendatang, yang pada akhirnya turut serta membangun perekonomian bangsa.
Adapun perjanjian penggunaan layanan S-Multivest terdiri atas beberapa kewajiban dan tanggung jawab utama penyedia sistem dan pengguna sistem, dimana salah satunya KSEI akan menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) untuk setiap peserta Tapera beserta fasilitas pemantauan kepemilikan Unit Penyertaan Dana Tapera.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.