JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah. Rencana ini tertuang dalam draft Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar di media.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN untuk sembako, sekolah, hingga jasa kesehatan adalah bagian dari reformasi pajak.
Harapannya, pengenaan PPN bisa menciptakan sistem yang lebih adil antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Bukan tak mungkin, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako dan sekolah tertentu.
"Kira-kira gini ilustrasinya. Kalau saya konsumsi telur omega, terus Bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN. Padahal daya beli konsumennya sangat berbeda," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Janji PPN Sembako hingga Sekolah Tak Diberlakukan Tahun Ini
Begitu juga PPN dalam komoditas beras. Yustinus menuturkan, konsumen beras premium tak bisa disamakan dengan beras raskin. Pun dengan konsumen daging wagyu dengan konsumen daging ayam di pasar
"Jasa kesehatan juga sama. Seorang artis yang melakukan operasi plastik tak bisa dipukul rata dengan orang miskin yang operasi kutil. Sama-sama enggak kena PPN. Adil enggak yang seperti itu?," tanya Yustinus.
Pendidikan pun demikian. Yustinus merasa tak adil jika orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/bersubsidi dengan orang yang belajar privat dan di sekolah-sekolah mahal sama-sama tak dikenakan PPN.
"Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," tutur Yustinus.
Baca juga: Ketika Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bisa Bocor ke Publik