Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Sembako dkk Diyakini Bikin Sistem Pajak Lebih Adil, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Kompas.com - 11/06/2021, 17:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Lagipula kata Yustinus, pengenaan PPN di Indonesia masih jauh ketinggalan dibanding negara tetangga lain karena terlalu banyak barang/jasa yang disubsidi.

Di lingkup global, tren kenaikan PPN dan penurunan PPh Badan mulai terjadi. Dalam kurun waktu 2007-2017, negara-negara OECD sudah mengurangi porsi PPh Orang Pribadi dan menaikkan PPN.

Pasalnya berdasarkan penelitian, dunia sudah memasuki era the death of income tax. Orang akan semakin sulit dikenakan PPh karena adanya sifat elusif dari uang akibat transformasi ekonomi digital. Namun, orang akan semakin mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang bisa di-capture dengan baik.

"Jadi bukan soal PPN atau apa, tapi indirect tax lebih efektif saat ini karena situasi sekarang berbeda dengan tahun lalu, di mana mobilitas orang dan modal tidak seelusif saat ini," pungkas Yustinus.

Baca juga: KSPI: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako


Mengutip draft RUU KUP yang tersebar di media, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, pemerintah juga akan menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com