JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan kredit ke bank biasanya memerlukan jaminan aset berharga yang biasa disebut dengan agunan. Biasanya, apabila nilai agunan tidak memenuhi persyaratan maupun ketentuan maka pengajuan kredit kemungkinan tidak bisa disetujui oleh bank.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pada prinsipnya, jaminan kredit adalah kelayakan usaha berupa arus uang usaha peminjam, namun ada kalanya bank membutuhkan agunan berupa aset untuk lebih meningkatkan keyakinan dari pihak bank.
Baca juga: Ada Kredit Tanpa Agunan, Usaha Penggemukan Sapi di Babel Menggeliat
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan ini memiliki fungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau bisa juga sebagai fasilitas yang diberikan kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam) yang mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Lalu, aset seperti apa yang bisa dijadikan agunan ke bank?
Syarat Aset yang Bisa Dijadikan Agunan
Jenis Aset yang Bisa Dijadikan Agunan
Agunan berwujud sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal, dan lainnya. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan lainnya.
Baca juga: Bank Mandiri Siapkan Kredit Murah Tanpa Agunan untuk Pasang Solar Panel
Contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah hak paten, hakbkekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.
Proses pengembalian agunan ini juga sangat sederhana, karena agunan tersebut akan diberikan kembali kepada peminjam ketika periode kredit/pembiayaan di bank telah lunas/ selesai.
Namun jika kamu tidak dapat melunasi kewajiban ketika memperoleh kredit/pembiayaan, maka agunan itu tentu saja akan disita dan berpindah tangan menjadi milik bank.
Perhatikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan ketika akan mengajukan kredit/pembiayaan agar tidak wanprestasi (macet), diantaranya adalah jangka waktunya, besaran angsuran (dipastikan tidak melebihi 30 persen dari jumlah pendapatan per bulan), jumlah penghasilan/pendapatan, besaran nilai jaminan, tingkat suku bunga/bagi hasilnya.
Jaga reputasi yang baik dengan selalu disiplin dalam membayar angsuran secara tepat waktu. Jadi, harus bijak dalam memanfaatkan produk kredit/pembiayaan dan gunakanlah untuk sesuatu yang sifatnya produktif (menghasilkan), sehingga tambahan dana tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan kedepannya.
Baca juga: Ada Kuota 57 Juta Orang, Ini Cara Dapat Pinjaman Tanpa Agunan di BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.