Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Dana Haji yang Ditempatkan di Perbankan

Kompas.com - 11/06/2021, 21:27 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang berimbas pada pembatasan penyelenggaraan ibadah Haji telah mendorong penurunan penempatan dana haji di perbankan syariah pada tahun 2020.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan total dana haji yang ditempatkan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) hanya mencapai Rp 45,2 triliun pada 2020.

Sementara pada akhir 2019, penempatan dana haji di bank mencapai Rp 54,29 triliun. Artinya ada penurunan sebesar 16,7 persen year on year (YoY). Penempatan pada investasi jangka pendek juga turun 10,5 persen dari Rp 9,9 triliun jadi Rp 8,86 triliun.

BPKH memilih memperbanyak penempatan dana pada investasi jangka panjang sehingga terjadi kenaikan 51,2 persen dari hanya Rp 60,01 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 90,71 triliun.

Baca juga: Perusahaan Teknologi Disarankan Segera Melantai di Bursa

Berdasarkan laporan keuangan BPKH tahun 2020, total aset kelolaan BPKH mencapai Rp 145,7 triliun atau meningkat 16 persen dari akhir 2019 yang tercatat sebesar Rp 125,6 triliun. Adapun nilai manfaat yang dibukukan BKPH dari penempatan dana pada tahun 2020 mencapai Rp 7,35 triliun. Itu terdiri dari nilai manfaat penempatan dana sebesar Rp 2,12 triliun dan nilai manfaat hasil investasi Rp 5,22 triliun.

Tidak dirinci ke bank mana saja dana haji ditempatkan BPKH per akhir 2020. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk atau Permata Syariah jadi salah satu BPS-BPIH yang menjadi bank penempatan dana haji.

Herwin Bustaman Direktur Permata Syariah mengakui bahwa penempatan dana haji di Permata Syariah per Mei 2021 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Tetapi kami tidak bisa menyebutkan nominalnya, yang bisa kami sampaikan ada penurunan tetapi tidak signifikan karena tidak adanya pemberangkatan haji tahun lalu," katanya pada KONTAN, Jumat (11/6/2021).

Sementara pada tahun 2019, persebaran penempatan dana haji di bank syariah terdiri dari Rp 12,8 triliun pada Bank Syariah Mandiri, Rp 10,7 triliun pada BRI Syariah, Rp 5,45 triliun pada BNI Syariah. Per Februari 2021, ketiga bank ini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: Simak Jadwal Kapal ASDP di Pelabuhan Patimban untuk Angkutan Logistik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com