"Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat," ujar Hikmahanto.
Baca juga: Polemik Hinaan Komisaris BUMN Berujung Laporan Polisi
Diungkapkannya, untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah, maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang ditunjuk.
"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara," kata dia.
Ia berujar, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Sementara untuk dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi, maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.
"Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah," tutur Hikmahanto.
"Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunya sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara," kata dia lagi.
Baca juga: Daftar 17 Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.