Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

Kompas.com - 12/06/2021, 11:04 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menanggapi rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan rencana tersebut.

Sebab, hal ini masih menjadi pembahasan dan rencananya penerapan PPN sembako masih menunggu kondisi pandemi Covid-19 usai.

Baca juga: [POPULER MONEY] Lowongan Kerja di Bank Indonesia | Sri Mulyani Heran Draf PPN Sembako Bocor ke Publik

“Hal-hal yang berkembang di masyarakat terkait dengan PPN sembako memang berpotensi menimbulkan kekisruhan, yang sudah pasti berujung kerugian. PPN sembako rencananya setelah perokonomian pulih, paling cepat tahun 2023,” ungkap Pieter secara virtual, Jumat (12/6/2021).

Menurut Pieter, jika pemerintah menjabarkan road map perpajakan secara transparan, kisruh seperti saat ini dimungkinkan tidak terjadi. 

Sebab, masyarakat bisa terhubung dengan puzzle perekonomian dan bisa memahami apa yang direncanakan pemerintah.

“Pemerintah seharusnya menjabarkan road map perpajakan itu seperti apa. Kalau sekarang ini kan semua dilakukan parsial dengan komunikasi terbatas. Belum diberlakukan saja, sudah negatif, apalagi jika diberlakukan,” ungkap Pieter.

Pieter menjelaskan, secara ekonomi kerugian yang terjadi saat ini adalah kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Jika kondisi ini terus berlanjut bisa berakibat pada perekonomian negara.

Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako

Ia menambahkan, ketika pedagang mengatakan rugi terkait dengan kebijakan tersebut, kerugian itu akan dibebankan ke konsumen (secara ekonomi).

Tekanan pada konsumen ini akan berdampak pada turunnya daya beli dan konsumsi.

“Kalau pedagang sudah bilang rugi, itu bisa dibayangka bagaimana jeleknya. Karena di dalam bisnis, pedagang enggak pernah rugi sebenarnya. Sementara dampak kepada konsumen ini, nantinya akan balik lagi ke pedagang, dan akan mengena kepada perekonomian secara umum,” jelas dia.

Pieter menjelaskan, saat ini belum diketahui hasil akhir dari rencana penetapan PPN sembako seperti apa.

Menurut dia, kerugian sebenarnya yang terjadi adalah ketika publik termakan oleh kegaduhan ini.

Baca juga: Pedagang Pasar: Penerapan PPN Sembako Bisa Merugikan hingga 90 Persen

“Masih butuh periode 0anjang untuk tau hasil akhirnya seperti apa (PPN sembako). Kerugiannya adalah ketika kita termakan kegaduhan ini,”jelas dia.

Pieter menjelaskan, secara teori ekonomi, kenaikan pajak berdampak negatif kepada ekonomi karena sifatnya mengerem aktifitas sosial ekonomi.

Di sisi lain, inisiatif pemerintah untuk mengerjar pajak memang harus dilakukan, tapi pemerintah harus bijak.

“Pajak tidak harus dikejar sedemikian rupa, artinya kita harus menerima defisit itu terjadi, ketika itu terjadi kita harus menerima juga pemerintah melakukan utang. Di sini, pemerintah harus bijak kapan harus mengejar pajak, atau pajak mana yang harus dikejar,”tegas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN untuk sembako dan sekolah tahun ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah saat ini fokus memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com