Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

Kompas.com - 12/06/2021, 13:54 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menanggapi pernyataan PT PLN (Persero) mengenai THR pekerja yang merupakan tanggung jawab vendor (agen outsourcing).

Menurut Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais, pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor PLN berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN yang menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.

“Karena bukan lagi tunjangan tidak tetap, kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN tahun 2021 per orangnya berkurang Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta dari tahun sebelumnya,” kata Abdul Bais melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Soal THR Pekerja Outsourcing, PLN: Itu Ranah Perusahaan Vendor

Abdul Bais mengungkapkan, serikat pekerja sudah mengajukan perundingan biparti dengan vendor PLN. 

Namun, vendor menjawab, masalah pengupahan merupakan wewenang dari PLN.

Atas hal itu, ia meminta agar PLN tidak berlindung di balik vendor terkait permasalahan tersebut.

“Buruh merasa "dipimpong". Baik PLN maupun vendor tidak ada yang bertanggungjawab. Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” tanya dia.

Ia mengungkapkan, selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan.

Baca juga: KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing

Dengan adanya pengurangan nilai THR, hal ini tentunya sangat melukai rasa keadilan kaum buruh.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, vendor hanya menerima succes fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.

Sedangkan pemberian THR, gaji, dan kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.

"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” kata Arsyadani kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com