Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

Kompas.com - 12/06/2021, 13:54 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menanggapi pernyataan PT PLN (Persero) mengenai THR pekerja yang merupakan tanggung jawab vendor (agen outsourcing).

Menurut Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais, pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor PLN berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN yang menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.

“Karena bukan lagi tunjangan tidak tetap, kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN tahun 2021 per orangnya berkurang Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta dari tahun sebelumnya,” kata Abdul Bais melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Soal THR Pekerja Outsourcing, PLN: Itu Ranah Perusahaan Vendor

Abdul Bais mengungkapkan, serikat pekerja sudah mengajukan perundingan biparti dengan vendor PLN. 

Namun, vendor menjawab, masalah pengupahan merupakan wewenang dari PLN.

Atas hal itu, ia meminta agar PLN tidak berlindung di balik vendor terkait permasalahan tersebut.

“Buruh merasa "dipimpong". Baik PLN maupun vendor tidak ada yang bertanggungjawab. Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” tanya dia.

Ia mengungkapkan, selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan.

Baca juga: KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing

Dengan adanya pengurangan nilai THR, hal ini tentunya sangat melukai rasa keadilan kaum buruh.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, vendor hanya menerima succes fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.

Sedangkan pemberian THR, gaji, dan kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.

"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” kata Arsyadani kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com