Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN Sembako hingga Karbon, Kemenkeu: Kami Desain RUU untuk Tangkal Penghindaran Pajak Masif

Kompas.com - 12/06/2021, 16:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi terkait wacana pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok hingga pendidikan.

Ia menjelaskan, di dalam draf rancangan undang-undang (RUU) tentang tata cara perpajakan, tertulis bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari obyek PPN.

"Di sisi lain, bicara tarif pajak, lalu dicantolkan, seolah-olah karena dihapuskan maka akan dikenai PPN 12 persen gitu. Justru saat ini pemerintah, mendesain satu RUU yang cukup komprehensif, isinya itu ada tentang pajak karbon, penangkalan penghindaran pajak yang sangat masif," ujar Yustinus secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Ia pun mencontohkan, barang bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

"Kalau beli beras premium satu kilo Rp 50.000 itu tidak kena PPN. Misalnya membeli beras di pasar tradisional, sekilo Rp 10.000 itu tidak kena PPN. Misal membeli daging di supermarket, sama juga ketika saya membeli ayam potong di pasar tradisional," imbuh dia.

Dengan contoh tersebut yang ia sampaikan, maka sembako tidak langsung dikenai pajak.

"Jadi, apa yang menjadi obyek PPN ini tidak serta-merta akan dikenai PPN. Kok bisa? Kalau kita eksplore itu pajaknya nol persen. Misal, senjata yang dipakai oleh TNI/Polri itu seharusnya barang kena pajak, karena sifatnya strategis jadi tidak dikenai pajak," ucap Yustinus.

Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Baca juga: PPN Sembako Diperkirakan Baru Berlaku Saat Pandemi Covid-19 Usai

Wacana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam memperkirakan penerapan PPN sembako ini akan berlaku apabila pandemi Covid-19 telah berakhir.

Bahkan, diperkirakan akan berlaku paling lambat tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com