Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia

Kompas.com - 12/06/2021, 17:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu aktivitas keuangan yang cukup dekat dengan masyarakat Indonesia adalah gadai.

Namun demikian, nyatanya banyak yang masih awak dengan pengertian dari gadai itu sendiri.
Lalu sebenarnya apa pengertian gadai?

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Baca juga: Pegadaian Prediksi Transaksi Gadai Emas Turun jelang Lebaran, Ini Penyebabnya

Sementara itu, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Kueangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dijelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh nasabah atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas pinjaman.

Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.

Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Hukum Gadai di Indonesia

Dikutip dari buku Seri Linterasi Keuangan Perguruan Tinggi Buku 7 Lambaga Jasa Keuangan Lainnya dasar hukum gadai di Indonesia tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni dalam Pasal 1150 sampai dengan 1160. Selain itu, ketentuan mengenai gadai di Indonesia di atur secara lebih spesifik dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016.

Baca juga: Perusahaan Emas Ini Rambah Bisnis Gadai, Apa Alasannya?

Masing-masing pasal tersebut mengatur mengenai pemberian gadai, hak gadai, kewajiban gadai, larangan memiliki barang gadaian oleh penerima gadai, hingga penjualan barang gadaian (lelang).

Untuk hak gadai misalnya, di dalam pasal 1158 Kitab UU Hukum Perdata dijelaskan mengenai hak penerima gadai untuk menerima bunga atas piutang.

"Jika suatu piutang digadaikan, sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkannya dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya.

Jika utang yang untuk menjaminnya telah diberikan suatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok. ”

Dari rumusan Pasal 1158 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara implisit memungkinkan utang yang dijamin dengan gadai untuk berbunga, dan selanjutnya bunga tersebut dijamin pula dengan dengan bunga yang diperoleh dari piutang yang digadaikan.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Terbaru 17 Bisnis Gadai Ilegal

Ciri Perusahaan Gadai Gelap

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat. Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal. Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.

Nah, agar Anda tidak tertipu oleh perusahaan gadai gelap tersebut, simak ciri-cirinya berikut:

  1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
  2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
  3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
  4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
  5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
  6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
  7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Baca juga: Gadai Barang Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Syarat dan Caranya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com