JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam struktur organisasi perusahaan, posisi komisaris perusahaan menempati posisi teratas bersama dengan direksi. Apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab dari komisaris?
Komisaris adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan, termasuk mengawasi para direktur (board of director).
Jabatan komisaris adalah lazimnya dijabat oleh lebih dari satu orang, sehingga disebut sebagai dewan komisaris atau board of comissioner.
Dalam beberapa perusahaan, komisaris bahkan seringkali ditempatkan lebih tinggi dibandingkan direksi. Kondisi ini bisa terjadi karena komisaris adalah sekaligus pemilik perusahaan atau pemegang saham.
Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN
Komisaris juga dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Dikutip dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Sementara untuk pengangkatan komisaris adalah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi.
Selain itu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan.
Baca juga: Mengapa Banyak Pensiunan Jenderal TNI Jadi Komisaris BUMN?
Dewan komisaris secara terus-menerus memantau berbagai kebijakan perusahaan, kinerja, dan proses pengambilan keputusan oleh direksi.
Tak hanya itu, komisaris juga mengawasi bagaimana pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.