Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.
Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca juga: Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN Telkom, Apa Kompetensinya?
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi. Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Baca juga: Para Komisaris BUMN Waskita: Eks Kapolri, Jaksa, hingga Relawan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.