JAKARTA, KOMPAS.com- Asas pemungutan pajak adalah dasar serta pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.
Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak.
Dikutip dari Buku Ekonomi untuk SMA dan MA karangan Alam S (2014), ada tiga asas pemungutan pajak, termasuk asal pemungutan pajak di Indonesia.
Baca juga: Indeks Harga: Definisi, Jenis, Tujuan, dan Perhitungannya
Pertama yakni asas domisili, artinya pajak akan dikenakan ke seseorang apabila orang yang bersangkutan merupakan berdomisili di negara tersebut.
Sesuai dengan namanya, pajak dikenakan untuk seseorang atau badan usaha berdasarkan tempat tinggal. Objek pajak wajib dikenakan pajak tanpa memandang apakah ia warga negara Indonesia atau warga negara asing.
Kedua yakni asas pemungutan pajak berdasarkan sumber. Artinya pengenaan pajak dilakukan dari sumber-sumber yang berada di suatu negara.
Contohnya pemerintah Indonesia menerapkan pajak tenaga kerja asing, karena pekerja asing tersebut mendapatkan sumber penghasilan dari Indonesia.
Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional, Rumus, dan Manfaatnya
Ketiga yakni asas pemungutan pajak berdasarkan kebangsaan. Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memiliki penghasilan.
Sebagai contoh, pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk membayar pajak, meski perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.