Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Kompas.com - 13/06/2021, 07:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai polemik.

Kali ini penolakan datang dari Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang menilai rencana tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah yang fokus membantu masyarakat kecil.

Menurutnya, bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak seharusnya dipajaki, sebab ketiga sektor tersebut, memiliki peranan penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/6/2021).

Baca juga: PPN Sembako dkk Diyakini Bikin Sistem Pajak Lebih Adil, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Misbakhun menilai isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.

Pasalnya, Ia menyebutkan, konsitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.

"Apakah Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," tuturnya.

Seharusnya, Misbakhun menambah, Sri Mulyani memiliki solusi untuk menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan.

Baca juga: Pemerintah Janji PPN Sembako hingga Sekolah Tak Diberlakukan Tahun Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com