Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Pajak untuk Kepentingan Rakyat

Kompas.com - 13/06/2021, 08:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEHEBOHAN masyarakat tentang adanya berita pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan juga fasilitas pendidikan sesungguhnya sangat wajar. Sebab, di tengah kesulitan ekonomi disebabkan oleh pandemi Covid-19, pasti akan banyak masyarakat yang menurun daya belinya jika barang dan jasa tersebut dikenakan PPN. Padahal berita tersebut tidak benar.

Untuk itulah sebenarnya mengapa pemerintah memerlukan pembahasan mendalam dengan rakyat yang diwakili oleh DPR. RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diajukan ke DPR nantinya akan dibahas mengenai kapan dan barang/jasa apa saja yang akan dikenakan pajak. Semua masukan masyarakat tentunya akan menjadi pertimbangan dan keputusannya juga melihat kondisi perekonomian masyarakat terkini.

Bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya. Itu pun waktu pengenaannya bisa jadi akan menunggu setelah perekonomian berjalan normal seusai pandemi. Karena fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia usaha/UMKM.

Pajak digunakan bukan untuk menyusahkan masyarakat. Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi Covid-19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid-19.

Insentif pajak lainnya juga diberikan dalam bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh pasal 25 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain. Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.

Namun yang tidak kalah pentingnya adalah melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN. Karena dalam praktik keuangan negara, pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak terpisahkan dari APBN secara keseluruhan. Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat. Ada sepuluh juta keluarga yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020. Melalui program PKH ini 10 juta keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak-anak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com