Tahun 2020 pemerintah juga memberikan bantuan berupa Kartu Prakerja kepada 5,9 juta orang yang menjangkau masyarakat difabel, masyarakat di kabupaten tertinggal, lulusan SD- SMP, masyarakat lansia serta mantan TKI yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Mereka mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bagi warga yang terdampak pandemi, pemerintah memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni di tahun 2020. Program ini kemudian diperpanjang sampai Desember 2020 dengan nilai uang tunai yang diterima menjadi Rp 300.000.
Selama tahun 2020, pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen. Program insentif tarif listrik tersebut ditujukan terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Masih banyak lagi bantuan pemerintah lainnya yang diberikan kepada masyarakat karena adanya pandemi Covid19 ini, misalnya vaksinasi anti Covid19 secara gratis, bantuan pulsa bagi pelajar/mahasiswa dan tenaga pendidikan, insentif bagi tenaga kesehatan, pengurangan cicilan bunga bank bagi pengusaha dan lain-lain. Nikmat apalagi yang hendak didustakan?
Semua itu adalah fungsi dari APBN yang digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat, memulihkan dunia usaha, menjaga kesehatan masyarakat dan menyiapkan generasi muda penerus bangsa yang cerdas sehat. Oleh karena itu APBN harus diperkuat supaya negara selalu dapat hadir ketika dibutuhkan. Salah satu pilar utama dari APBN adalah melalui penerimaan negara dari pajak.
Pajak hadir untuk rakyat. Sebagai bagian dari APBN, pajak juga merupakan alat mencapai tujuan negara kita. Tujuan negara yang sangat mulia sebagaimana digagas oleh pendiri bangsa yaitu untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Baca juga: Pemerintah Janji PPN Sembako hingga Sekolah Tak Diberlakukan Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.