Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ajukan Kredit? Cek Limit Pinjaman yang Bisa Kamu Dapat

Kompas.com - 13/06/2021, 09:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

 

2. Kredit Multiguna (KMG)

Kebalikan dari KTA, pinjaman KMG justru harus menyertakan agunan atau jaminan, seperti sertifikat tanah atau rumah, BPKB motor atau mobil, bahkan sampai SK Kepegawaian.

Plafon pinjaman KMG sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung taksiran harga barang jaminan yang diberikan.

Ada bank yang menawarkan limit KMG maksimal Rp 10 miliar. Bahkan bisa top up atau penambahan limit atas kredit yang sudah berjalan. Sementara untuk tenor pinjaman KMG lebih panjang sampai 20 tahun.

Aset yang dijaminkan bertujuan untuk meminimalisir kerugian bank bila sewaktu-waktu terjadi gagal bayar atau kredit macet.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) digagas pemerintah. Sasaran KUR untuk pelaku UMKM, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sampai petani dan nelayan.

KUR menawarkan pinjaman modal dengan tingkat bunga sangat murah. Sebab pemerintah ikut mensubsidi bunga tersebut. KUR disalurkan melalui bank penyalur.

Ada KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Pinjaman KUR Mikro, berupa kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp 25 juta per debitur.

Untuk KUR Kecil menawarkan limit lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 200 juta per debitur. KUR TKI guna biaya keberangkatan calon TKI ke luar negeri memberi limit hingga Rp 25 juta.

Sedangkan KUR Khusus memberi plafon di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta bagi kelompok petani, nelayan, peternak, perkebunan.

4. Kredit Rekening Koran

Pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) juga diminta menjaminkan aset dalam proses pengajuannya. Fasilitas pinjaman ini untuk modal kerja.

Dengan tenor pendek biasanya 12 bulan, limit KRK atau Pinjaman Rekening Koran (PRK) maksimal sampai dengan Rp 50 miliar.

Bedanya dengan pinjaman lain, bunga pinjaman KRK dihitung hanya dari fasilitas pinjaman yang digunakan pada saat tersebut.

Misalnya mengajukan kredit Rp 500 juta, namun yang ditarik hanya Rp 400 juta, maka bunga yang dibebankan hanya untuk pinjaman Rp 400 juta saja. Sisa pinjaman dapat dikembalikan di akhir pelunasan tanpa kena bunga.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Jenis Data Pribadi Ini Diburu Hacker untuk Dijual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com