Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ajukan Kredit? Cek Limit Pinjaman yang Bisa Kamu Dapat

Kompas.com - 13/06/2021, 09:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Zaman sekarang kalau butuh uang cepat, banyak sekali fasilitas pinjaman yang bisa dipilih. Tidak seperti dulu, pilihannya cuma pinjam ke bank, tetangga, atau rentenir.

Saat ini, ada yang namanya pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Multiguna (KMG), kartu kredit, pinjaman online dari fintech lending, dan sebagainya.

Jenis pinjaman ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Baik dari sisi pengajuan, kelengkapan dokumen, hingga batas limit yang diberikan.

Nah, kamu perlu tahu limit-limit pinjaman sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan maupun kemampuan bayar apabila nantinya mengajukan pinjaman.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Berikut ulasannya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Seperti namanya, KTA merupakan fasilitas pinjaman tanpa menjaminkan barang berharga apapun, seperti sertifikat tanah atau rumah, perhiasan, BPKB kendaraan, dan lainnya.
Syarat umumnya KTP, bukti penghasilan atau slip gaji, NPWP. Syarat lainnya, ada yang menetapkan harus punya kartu kredit, tetapi ada juga yang tidak.

Pinjaman KTA dapat diajukan langsung lewat bank ataupun perusahaan fintech. Baik offline maupun online.

Dalam pengajuan KTA, kamu bebas meminta limit pinjaman berapa. Namun pihak bank akan melihat kemampuan keuangan atau kemampuan bayar kamu. Jadi, tidak serta merta permintaan limit disetujui.

Umumnya, limit pinjaman KTA maksimal dari bank sebesar 5 kali dari gaji bulananmu. Misal gaji kamu Rp 6 juta per bulan, maka paling banyak limit yang bisa kamu terima sebesar Rp 30 juta.

Tetapi plafon yang kamu minta bisa saja dipangkas pihak bank. Misalnya minta Rp 30 juta, namun yang cari hanya Rp 20 juta karena limit itu yang dinilai bank aman untukmu.

Baca juga: Tiket ke Luar Angkasa Bersama Jeff Bezos Laku Rp 397,6 Miliar

 

2. Kredit Multiguna (KMG)

Kebalikan dari KTA, pinjaman KMG justru harus menyertakan agunan atau jaminan, seperti sertifikat tanah atau rumah, BPKB motor atau mobil, bahkan sampai SK Kepegawaian.

Plafon pinjaman KMG sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung taksiran harga barang jaminan yang diberikan.

Ada bank yang menawarkan limit KMG maksimal Rp 10 miliar. Bahkan bisa top up atau penambahan limit atas kredit yang sudah berjalan. Sementara untuk tenor pinjaman KMG lebih panjang sampai 20 tahun.

Aset yang dijaminkan bertujuan untuk meminimalisir kerugian bank bila sewaktu-waktu terjadi gagal bayar atau kredit macet.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) digagas pemerintah. Sasaran KUR untuk pelaku UMKM, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sampai petani dan nelayan.

KUR menawarkan pinjaman modal dengan tingkat bunga sangat murah. Sebab pemerintah ikut mensubsidi bunga tersebut. KUR disalurkan melalui bank penyalur.

Ada KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Pinjaman KUR Mikro, berupa kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp 25 juta per debitur.

Untuk KUR Kecil menawarkan limit lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 200 juta per debitur. KUR TKI guna biaya keberangkatan calon TKI ke luar negeri memberi limit hingga Rp 25 juta.

Sedangkan KUR Khusus memberi plafon di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta bagi kelompok petani, nelayan, peternak, perkebunan.

4. Kredit Rekening Koran

Pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) juga diminta menjaminkan aset dalam proses pengajuannya. Fasilitas pinjaman ini untuk modal kerja.

Dengan tenor pendek biasanya 12 bulan, limit KRK atau Pinjaman Rekening Koran (PRK) maksimal sampai dengan Rp 50 miliar.

Bedanya dengan pinjaman lain, bunga pinjaman KRK dihitung hanya dari fasilitas pinjaman yang digunakan pada saat tersebut.

Misalnya mengajukan kredit Rp 500 juta, namun yang ditarik hanya Rp 400 juta, maka bunga yang dibebankan hanya untuk pinjaman Rp 400 juta saja. Sisa pinjaman dapat dikembalikan di akhir pelunasan tanpa kena bunga.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Jenis Data Pribadi Ini Diburu Hacker untuk Dijual

 

5. Kredit Investasi

Kredit investasi adalah fasilitas pinjaman untuk membiayai kebutuhan barang modal, seperti modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau kebutuhan investasi lainnya.

Karena sifatnya untuk belanja investasi, limit yang diberikan pun lumayan besar hingga Rp 10 miliar. Tenornya juga panjang 10-15 tahun.

6. Kartu Kredit

Kartu kredit hampir selalu ada di dompet, terutama kaum milenial. Kartu kredit selain untuk alat pembayaran, juga bisa digunakan untuk tarik tunai.

Kamu bisa memperoleh uang tunai untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat gaji habis di tengah bulan, dan tabungan nihil.

Limit kartu kredit biasanya 3 kali dari gaji bulanan. Bila gajimu Rp 7 juta, maka limit maksimal adalah Rp 21 juta.

Sementara limit yang diperbolehkan untuk tarik tunai sebesar 40-60 persen dari total limit kartu setiap bulan.

7. Pinjaman online fintech lending

Ini yang masih booming, pinjaman online atau pinjol dari fintech lending. Makin banyak orang yang mengajukan karena syaratnya mudah, cukup berbekal KTP.

Dari proses pengajuan sampai pencairan duit, kilat. Cuma dalam hitungan hari. Limit yang ditawarkan pun saat ini makin besar. Maksimal ada yang Rp 50 juta, bahkan sampai Rp 2 miliar.

Tetapi perlu diingat, ajukan pinjaman di fintech lending legal. Yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terjebak pinjol bodong, bunganya sangat mencekik.

Bijak dalam Pengajuan Limit Pinjaman

Mengajukan limit pinjaman tidak boleh sembrono tanpa perhitungan matang. Maunya limit besar, tetapi kemampuan keuangan tak memadai.

Sebelum pinjam, hitung dulu kebutuhan uang yang diperlukan. Ajukan limit sesuai angka tersebut, tidak perlu berlebihan.

Sesuaikan pula dengan kemampuan bayarmu. Jika cuma mampunya bayar atau mencicil Rp 1 juta per bulan, ya jangan memaksakan mengambil pinjaman dengan limit besar, tenor pendek, sehingga cicilan juga besar.

Baca juga: Butuh Dana Cepat, Ini 4 Jenis Barang yang Bisa Digadai

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com