Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Namun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Dalam aturan terbaru, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain itu, terdapat peraturan baru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan bisa dilakukan pendirian PT hanya oleh 1 orang saja.
Dalam Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja, dijelaskan lebih detail mengenai siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang.
Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman
Namun dalam Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa Pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun.
Untuk kriteria UMK yang dimaksud sudah diatur juga dalam Pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek, yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Kemudian peraturan baru mengenai pendirian PT ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku
Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.