Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Kompas.com - 13/06/2021, 12:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Pertanyaan terkait apa yang membedakan PT dengan CV masih kerap jadi pertanyaan bagi seseorang yang hendak mendirikan badan usaha sebagai legalitas operasional bisnisnya.

Perbedaan PT dan CV perlu dipahami, mengingat keduanya merupakan jenis badan usaha yang paling populer digunakan di Indonesia.

PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, sedangkan CV adalah commanditaire venootschap atau perseroan komanditer yang disingkat menjadi CV.

Baca juga: Seputar Pajak Pertambahan Nilai: Obyek PPN dan Barang Tak Kena PPN

Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.

Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Beda bentuk perusahaan PT dan CV

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.

Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Perbedaan lainnya adalah terkait penamaan pada perusahaan. Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Selain itu, perbedaan PT dan CV adalah juga terletak pada struktur kepengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.

Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

Modal dan tata cara mendirikan perusahaan

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.

Namun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut mengalami perubahan. Dalam aturan terbaru, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Selain itu, terdapat peraturan baru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan bisa dilakukan pendirian PT hanya oleh 1 orang saja.

Dalam Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja, dijelaskan lebih detail mengenai siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang.

Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Namun dalam Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa Pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun.

Untuk kriteria UMK yang dimaksud sudah diatur juga dalam Pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek, yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Kemudian peraturan baru mengenai pendirian PT ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Baca juga: Beda Harga BBM Pertamina di Jawa dengan Papua dan Maluku

Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com