Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM akan Evaluasi Izin Tambang Emas di Sangihe

Kompas.com - 13/06/2021, 13:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan melakukan evaluasi terkait izin tambang emas Sangihe, Sulawesi Utara.Tambang emas tersebut saat ini dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang di tandatangani oleh pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Mengenal Tambang Emas yang Sempat Ditolak Wakil Bupati Sangihe Sebelum Meninggal

Ridwan menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

"Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS)," kata dia.

Kendati begitu, lanjut dia, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan.

"Sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, terkait surat pribadi yang dikirimkan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong, Ridwan mengaku telah menerimanya.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, nama Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong tengah ramai dibicarakan di media sosial. Politisi Partai Golkar tersebut diketahui meninggal saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021) lalu.

Pasangan dari Bupati Sangihe Jabes Gaghana itu diketahui sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya sebelum diberitakan meninggal dunia.

"Iya Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang)," kata Jabes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021) malam.

Jabes menambahkan, Helmud Hontong semasa hidup menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Almarhum memang menolak izin tambang, tapi saya belum melihat suratnya," ujarnya.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Perusahaan Tambang Emas Sangihe?

PT TMS sendiri telah mengantongi izin operasi produksi hanya di lahan seluas 65,48 hektar. Lahan itu terletak di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com