Uang rusak dapat diganti oleh BI atau pihak lain yang disetujui oleh BI. Adapun beberapa ketentuan mengenai penggantian uang rusak adalah sebagai berikut:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Uang Rusak Yang Diberi Penggantian Sesuai Nominal:
Baca juga: Simak 3 Poin Penting Ini Sebelum Meminjamkan Uang ke Orang Lain
Uang Rusak Yang Tidak Diberi Penggantian:
Untuk menukar uang, Anda bisa melakukannya di kantor pusat BI atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat.
Adapun lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.