Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan 42.000 Hektar, Prospek Tambang Emas Sangihe Ternyata 4.500 Hektar

Kompas.com - 13/06/2021, 16:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan mengenai Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani antara pemerintah dengan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap Kontrak Karya tambang emas Sangihe tersebut.

Evaluasi ini terutama meliputi luas wilayah yang tercantum dalam Kontrak Karya, yakni secara total mencapai 42.000 hektar.

Baca juga: Ini Respons Kementerian ESDM soal Surat dari Wakil Bupati Sangihe

Ridwan menyebut, dari total luas wilayah tersebut rupanya hanya sebagian kecil yang memiliki prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan di lokasi tambang emas Sangihe.

“Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 hektar (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS),” kata Ridwan dalam keterangannya pada Minggu (13/6/2021).

Ia menegaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah Kontrak Karya PT TMS yang selama ini tercantum seluas 42.000 hektar.

Berdasarkan evaluasi tersebut, pihaknya dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah Kontrak Karya yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Perusahaan Tambang Emas Sangihe?

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat,” ucap Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga buka suara berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS dalam melaksanakan operasional pertambangan.

Dia menyebut, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.

Baca juga: Ini Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektar dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektar,” tandasnya.

Sebelumnya, dia juga menyampaikan tanggapan terkait surat permintaan pembatalan izin tambang yang dilayangkan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.

“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” kata Ridwan.

Baca juga: Intip Sederet Harta Karun di Tambang Emas Sangihe

“Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” sambungnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com