Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perpanjang Gratis PPnBM Mobil di Tengah Polemik PPN Sembako

Kompas.com - 13/06/2021, 16:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam.

Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia

Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.

"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.

"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN, dengan bansos yang diterima rumah tangga," kata dia lagi.

Yustinus menuturkan, pengecualian PPN yang terlalu banyak dan bisa dinikmati semua orang membuat penerimaan PPN tak optimal.

Baca juga: Mengenal Pajak: Definisi, Manfaat, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat.

Ia pun membandingkan pengecualian pajak Indonesia dengan berbagai negara seperti Thailand, Singapura, India, dan China.

Di Thailand misalnya, pengecualian hanya diberikan untuk properti tempat tinggal, logam berharga, barang untuk keperluan investasi, jasa keuangan, dan sewa properti tempat tinggal.

Sementara Thailand, barang pertanian, peternakan, perikanan, koran dan buku, pupuk, jasa kesehatan, angkutan umum, dan leasing properti.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Beda lagi dengan China yang hanya memberikan pengecualian di Zona Ekonomi Spesial.

"Pengaturan yang demikian justru menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai. Yang mampu membayar pajak tak membayar karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Ini fakta," jelas Yustinus.

Berikut daftar sembako yang direncakan terkena PPN:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi.

Baca juga: Beli Mobil Baru Dapat Insentif Pajak, Belanja Sembako Bakal Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com