Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 13/06/2021, 19:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak adalah sumber penerimaan terbesar di sebagian besar negara di dunia. Ada beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. 

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat

Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia

Berikut karakteristik pajak:

  • Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara
  • Tidak ada imbalan langsung
  • Bersifat memaksa
  • Diatur dalam undang-undang

Fungsi Pajak

1. Fungsi anggaran

Pajak adalah sumber pendapatan paling besar di banyak negara. Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan.

2. Fungsi regulasi

Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan pajak bea masuk untuk menekan impor.

3. Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga inflasi dapat dikendalikan. Caranya bisa dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat

4. Fungsi pemerataan

Pajak adalah digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembagian antar pemerintah daerah..

Jenis pajak

Pajak berdasarkan sifatnya

  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang.
  • Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).


Pajak berdasarkan pemungutnya

  • Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM.
  • Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com