Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KURASI KOMPASIANA] Dilema Karyawan saat Ingin Ambil Cuti

Kompas.com - 13/06/2021, 21:21 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Ketika kondisi badan sedang tidak fit, inginnya seorang karyawan adalah beristirahat di rumah. Sebab, jikalau tetap dipaksa bekerja pun hasilnya tentu akan tak maksimal.

Akan tetapi, terkadang perasaan ingin beristirahat itu kalah oleh perasaan tak enak karena beberapa hal, biasanya karena tanggung jawab pekerjaan yang besar.

Bagi perempuan berada di tengah dilema antara ingin mengambil cuti dan beban tanggung jawab pekerjaan itu tak bisa dielakkan tiap bulannya.

Pasalnya setiap bulan perempuan pasti akan mengalami nyeri disebabkan kram perut ketika memasuki masa haid.

Lantas, bagaimana para perempuan mengatasi dilema seperti ini?

Berikut ini beberapa konten menarik di Kompasiana terkati cuti kerja.

1. Dilema Kram Perut dan Cuti Bulanan bagi Perempuan

Para pekerja perempuan, pasti sudah tak asing lagi dengan fenomena kram perut yang kerap terjadi setiap bulannya.

Rasa nyeri yang menimpa sangatlah membuat tidak nyaman dalam beraktivitas dan bekerja.

Kompasianer Novi Setyowati menuliskan bahwa jika sudah mengalami nyeri karena kram perut, inginnya tentu berdiam diri sambil menelungkupkan badan saja.

Tapi, tambahnya, tetap ada saja alasan-alasan mengapa ia tetap menutuskan bekerja meskipun rasa nyeri sungguh tak terhankan lagi, misalnya banyaknya beban pekerjaan, tuntutan profesi, dan lain sebagainya. (Baca selengkapnya)

2. Cuti Haid Membantu Saya Produktif Saat Kembali Bekerja

Kompasianer Siska Artati menceritakan pengalamannya ketika di hari pertama ia masuk kerja di sebuah perusahaan asing, pertanyaan yang ia ajukan adalah terkait ada atau tidaknya hak cuti pada masa haid.

Ia bersyukur mendapati kalau di perusahaannya ternyata memiliki aturan bagi perempuan yang pada masa haid merasakan sakit tidak diwajibkan bekerja.

Mengapa cuti haid penting? Menurutnya, cuti haid bisa membuatnya bekerja lebih baik setelah selesai beristirahat selama cuti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com