1. Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia
Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara online. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku, baik cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di telepon pintar.
Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Untuk prosedur cek pajak kendaraan, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode capthca.
Simak selengkapnya di sini
2. Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako
Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Untuk mensosialisasikan rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengirimkan email secara serentak kepada para wajib pajak.
“(Kirim email) on going process akan mencapai 13 juta-an wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021).
Neilmadrin memastikan, hal tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk mengedukasi masyarakat terkait rencana yang menuai polemik itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.