Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

Kompas.com - 14/06/2021, 08:05 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-insiden kaburnya 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan terhadap BLK.

Kemenaker menyiapkan sanksi kepada BLK jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

"Pengawas ketenagakerjaan harus terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Menaker Ida Perintahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 Usut Kasus Kaburnya 5 CPMI di Malang

Sebelumnya 5 orang CPMI yang ditampung di mess PT Cipta Karya Sejati (PT CKS) kabur dari BLK. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sedangkan 3 rekan lainnya terjatuh setelah alat yang mereka gunakan untuk turun (berupa kain sarung) putus.

Mereka mengaku kabur karena tidak tahan kerap mendapatkan perundungan dan hanya mendapatkan makan 1 kali dalam sehari.

PT CKS merupakan BLK yang berada di Malang yang menampung CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Hingga saat ini, BLK tersebut menampung 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Rencananya, 56 orang akan diberangkatkan ke Singapura dan 40 orang lainnya diberangkatkan ke Hongkong. Akibat pandemic Covid-19, para CPMI ini berada di penampungan dalam waktu yang lama, sembari mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Menurut Haiyani, bila hasil investigasi yang sedang berlangsung saat ini menemukan BLK tersebut tidak patuh terhadap regulasi yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sanksi adminstratif hingga pencabutan izin beroperasi akan dikenakan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” jelas dia.

Hal penting lainnya yang diperiksa oleh tim Kemenaker adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Baca juga: Tolak Revisi PP Tembakau, Ini Alasan Buruh Rokok

Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, PT CKS memiliki izin sebagai BLKLN dari pemerintah daerah dan PT CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.

Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3-nya, sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja," terangnya.

Baca juga: Sering Dibully Jadi Alasan 5 Calon Pekerja Migran Terjun dari Lantai 4 BLK Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com