Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

Kompas.com - 14/06/2021, 08:05 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-insiden kaburnya 5 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan terhadap BLK.

Kemenaker menyiapkan sanksi kepada BLK jika terbukti melanggar regulasi yang berlaku.

"Pengawas ketenagakerjaan harus terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam siaran pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Menaker Ida Perintahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 Usut Kasus Kaburnya 5 CPMI di Malang

Sebelumnya 5 orang CPMI yang ditampung di mess PT Cipta Karya Sejati (PT CKS) kabur dari BLK. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sedangkan 3 rekan lainnya terjatuh setelah alat yang mereka gunakan untuk turun (berupa kain sarung) putus.

Mereka mengaku kabur karena tidak tahan kerap mendapatkan perundungan dan hanya mendapatkan makan 1 kali dalam sehari.

PT CKS merupakan BLK yang berada di Malang yang menampung CPMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Hingga saat ini, BLK tersebut menampung 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Rencananya, 56 orang akan diberangkatkan ke Singapura dan 40 orang lainnya diberangkatkan ke Hongkong. Akibat pandemic Covid-19, para CPMI ini berada di penampungan dalam waktu yang lama, sembari mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Menurut Haiyani, bila hasil investigasi yang sedang berlangsung saat ini menemukan BLK tersebut tidak patuh terhadap regulasi yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sanksi adminstratif hingga pencabutan izin beroperasi akan dikenakan.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” jelas dia.

Hal penting lainnya yang diperiksa oleh tim Kemenaker adalah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Baca juga: Tolak Revisi PP Tembakau, Ini Alasan Buruh Rokok

Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, PT CKS memiliki izin sebagai BLKLN dari pemerintah daerah dan PT CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.

Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3-nya, sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja," terangnya.

Baca juga: Sering Dibully Jadi Alasan 5 Calon Pekerja Migran Terjun dari Lantai 4 BLK Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com