Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Darurat Lembaga Penjamin Simpanan bagi Koperasi

Kompas.com - 14/06/2021, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KONTEN “Kisah Sedih Anggota Koperasi Sejahtera Bersama” yang dirilis Ade Armando viral (12/06). Hanya dalam waktu sebentar, videonya sudah ditonton lebih dari 104.000 kali di Youtube.

Konten video itu mengulas masalah yang menjerat salah satu koperasi besar di Indonesia, KSP Sejahtera Bersama (SB), yang sedang mengalami gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam videonya, Ade Armando menengarai pengurus/pengelola keliru membuat keputusan investasi dan kas yang terbatas. Sebabnya, beberapa kreditur tak bisa menarik dananya di awal pandemi. Ade menduga masalah likuiditas sudah terjadi lama sebelum pandemi, yang kemudian meledak di bulan April 2020 lalu.

Kaprah diketahui, pandemi 2020 telah meluluhlantakkan semua sektor ekonomi. Mulai sektor keuangan sampai sektor riil. Hanya satu sektor yang mengalami dampak positifnya, sektor digital.

Kesulitan likuiditas dialami banyak pelaku bisnis. Apa-apa yang sudah direncanakan, kapan uang keluar dan kapan masuk, menjadi berantakan. Bermula dari masyarakat yang mengalami paceklik, merembet ke sektor formal lainnya.

Baca juga: Mengenal Koperasi, Mulai dari Pengertian, Jenis Hingga Tujuannya

PKPU KSP SB

Pengadilan niaga telah memutus perkara PKPU KSP SB dan meloloskan proposal damai antara KSP SB dengan semua kreditur. Dikabarkan KSP SB berkomitmen melunasi semua kewajiban terhitung sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2025 mendatang dalam 10 kali termin waktu, totalnya sebesar 8,4 trilyun rupiah (Kontan.co.id, 1/11/2020).

Selama PKPU itu, KSP SB masih bisa beroperasi sebagaimana biasanya. Ternyata UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur demikian, pasal 225. Itu yang membedakan bila dinyatakan pailit, yang mengharuskan berhenti operasional dan melikuidasi kekayaan untuk mengembalikan utangnya.

Boleh jadi itulah yang membuat Kementerian Koperasi sampai sekarang tidak mencabut izin operasionalnya. Sehingga dikabarkan per 2020 KSP SB mengalami pertumbuhan anggota sebesar empat persen.

Baru beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 7 Juni 2021, KSP SB dikabarkan telah melaksanakan Rapat Anggota ke-XVI dengan yang mengangkat tema “Reborn dan Rebound”. Pengurus menyatakan masih optimistis melihat masa depan koperasi dengan anggota sebanyak 181 ribu yang tersebar di berbagai provinsi.

Baca juga: Pemerintah Minta Koperasi Simpan Pinjam Lakukan Diversifikasi Usaha, Ini Tujuannya

Koperasi dan Anggota

Apakah koperasi memiliki anggota atau anggota memiliki koperasi? Ini pertanyaan klise namun sesungguhnya muasal dari semua hal. Jawabannya adalah anggota memiliki koperasi. Sebab dari sanalah suatu koperasi bermula (raison d’etre). Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, demikian diktumnya sebagaimana pasal 17 UU No. 25 Tahun 1992.

Sebagai pemilik mereka akan memperoleh sekian manfaat, sebagaimana tujuan pendiriannya. Namun, dan sering dilupakan, sebagai pemilik anggota juga menanggung risiko terhadap bisnis koperasinya.

Hanya mau menerima manfaat minus risiko, tentu tidak masuk akal. Sebaliknya, hanya menerima risiko tanpa manfaat, tidak adil. Adanya manfaat yang diterima sebab karena risiko yang ditanggung.

Pada kasus koperasi lain, ketika awal pandemi sebagian anggota deposan justru meminta pengurangan jasa simpanannya. Mereka memahami keuangan koperasi mengalami kontraksi. Di saat bersamaan banyak anggota yang menarik dananya. Ada kesadaran bersama bahwa mereka memiliki koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com